Ketika Punya Uang 100 Juta Rupiah, Bagaimana Mengelolanya?

Standar

Kelola Uang dengan Investasi Logam Mulia

Aku ingin bercerita kisah selusin tahun yang lalu yaitu tahun 2012.

Sejak bulan Mei 2012,  Emak Happy (sebut saja begitu, seorang perempuan paruh baya) menyimpan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di rekening tabungannya. Bulan Agustus, Dia mengalihkan tabungannya menjadi deposito dalam pecahan lima puluh juta rupiah sebanyak satu lembar, dan dua lembar pecahan dua puluh lima juta rupiah. Saat jatuh tempo di bulan Oktober, Emak Happy mendapat bagi hasil dari deposito lima puluh juta rupiahnya sebesar Rp. 360.000,-. (kurang lebih bagi hasil sebesar 4,3% setahun). Total bagi hasil dari uang sebesar seratus juta rupiah selama lima bulan sekitar Rp. 1.800.000,-.

Emak Royal (sebut saja begitu, seorang perempuan paruh baya) memiliki uang seratus juta rupiah pada bulan Juli 2012 dan langsung dibelikan logam mulia (LM) sebanyak dua lempeng masing-masing 100 gram dan satu lempeng 25 gram, dan satu lempeng 10 gram. Logam mulia di bulan Juli dijual seharga Rp.420.000,-/gram ditambah ongkos untuk lempeng di bawah 100 gram. Bulan Oktober, Dia menjual LM-nya dan diterima seharga Rp. 116.000.000,- (harga beli per gram LM sekitar Rp. 495.000,- sedangkan harga jual Rp. 505.000,-). Bila dihitung kenaikan harga emas selama lima bulan adalah sebesar 16% atau 38% setahun.

Melihat fenomena di atas dapat dipelajari bahwa bagi hasil tabungan atau deposito selama satu tahun berkisar antara 4% – 5%. Sedangkan kenaikan harga emas / LM selama satu tahun di atas 30%. Harga emas yang naik pesat di tahun 2012 tentu sebuah kekhususan yang harus dipelajari juga penyebabnya. Bila harga stabil maka kenaikan harga emas berkisar 20% setahun.

Belanja Emas Untuk Apa?

Sejak sebelum menikah, tepatnya ketika masih kuliah di ITB tahun 90-an, aku sempat diskusi dengan Bapa tentang bagaimana mengelola keuangan pribadi nanti kalau sudah lulus kuliah dan bekerja. Bapa sepertinya sangat mengerti akan karakter anak sulungnya yang tidak begitu suka menyimpan uang tunai di dompet. Tidak suka belanja fashion juga. Kebutuhan sekali makan cukup nasi 1/3 centong dengan lauk tempe goreng plus sayur bening. Tidak suka ngemil. Dunia belanjaku blusukan di pasar tradisional. Irit dong hidupnya he3 … Barakallah.

Jadi Bapa menyarankan agar aku belanjakan saja uang yang ada -setelah dikurangi kebutuhan hidup tentunya untuk membeli emas. Selain saran beliau kalau nanti menikah ajak suami segera mencicil rumah, bukan mobil. Aku tentu saja menggali sampai dalam mengapa Bapa menyarankan agar aku belanja emas?

Menurut beliau, bila ingin berinvestasi dengan risiko lebih rendah, emas bisa jadi solusinya. Meski minim risiko, kita mesti tahu kapan waktu paling tepat untuk menjual aset emas yang dimilikiHarga emas cenderung bergerak lebih stabil dibanding pergerakan harga saham. Makanya, emas lebih disukai oleh orang-orang yang ingin berinvestasi dengan minim risiko. Selain itu, emas juga mudah untuk dimiliki. Mulai dari emas batangan bisa dibeli secara langsung, hingga emas digital, dan tabungan yang memudahkan kamu untuk bisa memiliki aset investasi tersebut. Bisa juga belanja perhiasan emas untuk mempercantik diri tapi tetap memiliki nilai investasi. Tak lekang dan pudar dimakan waktu.

Bapa mengingatkan setelah memiliki emas, selain memperhatikan pajak emas, penting juga mengetahui waktu yang tepat untuk menjual emas. Pada dasarnya, apapun investasi yang ingin kamu lakukan, penting untuk membuat tujuan investasi terlebih dahulu. Misalnya, membeli emas untuk investasi 5-10 tahun ke depan guna menambah modal atau keperluan lainnya. Belanja emas itu memang lebih cocok untuk investasi dan keperluan jangka panjang. “Jangan lupa zakat maal juga ya Teh!” begitu pesan penutup Bapa kepadaku.

Hhhmmm … Pantas saja Mamah senang mengajakku belanja di toko perhiasan emas dan kadang membelikan untuk anak-anak perempuannya. Ada gelang, kalung, dan cincin. Aku juga pernah beberapa kali menemani Eni -nenekku belanja perhiasan emas setelah mengambil uang pensiun di Kantor Pos. Tak kalah menariknya adalah foto Uyut -ibunya nenekku yang menggunakan perhiasan emas berupa bros panjang di kebayanya dan dan gelang besar di tangan kanan dan kirinya.

Rupanya sudah turun temurun para perempuan di keluargaku itu memiliki kebiasaan belanja emas. Sebagai bagian dari tindakan cerdas yang menjadikan fungsi emas sebagai Hedging (Aset Lindung Nilai). Tujuannya adalah semata-mata untuk melindungi (proteksi) nilai kekayaan yang mereka miliki sebagai bentuk antisipasi kebutuhan di masa depan. Uyut, Eni, dan Mamah dapat dikatakan mereka telah melakukan tindakan lindung nilai (hedging) secara sederhana.

Berdasarkan saran tersebut, aku mulai membelanjakan sebagian uangku untuk membeli perhiasan emas. Ketika menikah aku meminta mahar emas kepada calon suami. Dan setelah menikah, bila ada kelebihan dari uang belanja aku belanjakan perhiasan emas atau koin dinar. Seingatku ketika tahun 1995, uang sebesar Rp. 650.000,- (ini besaran gaji di konsultan Arsitektur) dapat dibelikan perhiasan emas 18 karat (75%) seberat 23 gram. Harga emas per-gram sekitar Rp. 30.000,-.

Aku pernah membeli 100 gram logam mulia (LM) pada tahun 2013 dengan harga sekitar Rp.49.000.000,-. Belanja emas batangan saat itu untuk berjaga-jaga saat anak-anak membutuhkan dana kuliah. Alhamdulillah … Sampai saat ini LM tersebut belum digunakan untuk apapun. Awal tahun 2023 ternyata harga LM ada dikisaran Rp. 97.000.000,- untuk ukuran 100 gram.

Bila ada rezeki lebih aku menyempatkan belanja emas. Sesekali mengajak Kaka, Mas, dan Teteh untuk menemaniku ke toko emas agar mereka juga belajar sejak dini untuk belanja cerdas. Bahkan mereka sudah mulai mengalokasikan uang tabungannya untuk belanja emas juga, ada LM dan perhiasan emas.

Dari pengalaman tersebut, aku jadi tahu bahwa emas termasuk ke dalam jenis investasi yang rendah risiko (low risk). Pasalnya, pergerakan harga emas yang cenderung mengikuti laju inflasi. Semakin tinggi laju inflasi, biasanya harga emas akan mengalami kenaikan. Menilik bagaimana keluargaku menjadikan belanja emas sebagai pilihan ketika ekonomi sedang tidak menentu. Alasan mereka karena nilai emas tetap terjaga meski terjadi inflasi atau deflasi. Nilai emas juga tetap terjaga meski terjadi krisis ekonomi atau perang. Selain itu, permintaan akan emas tidak berkurang meski ketersediaan emas terbatas.

Teringat percakapan seorang teman tentang belanja emas. “Kepingin banget beli LM. Tapi nggak bisa dipakai. Bingung juga disimpannya di mana” Ada yang berpikiran sama? Jangan khawatir. Menabung dalam rupa perhiasan emas juga sama baiknya. Prinsipnya, lebih baik menabung daripada tidak menabung. Betul apa betul?

“Nanti kalau dijual rugi dong, kan ada ongkosnya? Pasti harganya lebih murah.” Ya tidak apa-apa juga, toh kita tetap mendapatkan keuntungan lainnya, seperti bisa dipakai sebagai perhiasan. Perempuan kan memang suka berhias. Kalau kita beli perhiasan imitasi, uang kita juga hangus karena tak bisa dijual kembali. Begitu juga jika belanja fashion seperti tas, sepatu, baju, kerudung, atau lainnya. Misalnya kita membeli perhiasan emas seberat lima gram. Lalu saat dijual harganya berkurang seratus ribu. Nah, yang seratus ribu itu anggap aja biaya fashion. Ya kan? Kalau kita beli perhiasan yang lebih murah seharga Rp.150.000,- tapi tidak bisa dijual lagi. Tetap aja kita keluar uang sebesar Rp. 150.000,-.

Asyiknya, kalau kita baru menjual perhiasan ini beberapa tahun kemudian, kemungkinan besar harganya pun sudah naik. Jadi meski ada potongan ongkos, tetap saja harga jualnya lebih tinggi dari harga belinya. Nah untung kan? Perhiasannya bisa kita pakai, uangnya utuh malah bertambah.Teh Yuria Cleopatra : ITBMotherhood

Bila ingin berinvestasi dengan risiko yang lebih rendah, emas mungkin bisa jadi solusinya. Meski minim risiko, kita mesti tahu kapan waktu yang tepat untuk menjual aset emas yang dimilikiHarga emas cenderung bergerak lebih stabil dibanding pergerakan harga saham atau aset kripto. Makanya, emas lebih disukai oleh orang-orang yang ingin berinvestasi dengan minim risiko. Selain itu, emas juga mudah untuk dimiliki. Mulai dari emas batangan yang bisa dibeli secara langsung, hingga emas digital, dan tabungan yang memudahkan kamu untuk bisa memiliki aset investasi tersebut.

Setelah memiliki emas, selain memperhatikan pajak emas, penting juga mengetahui waktu yang tepat untuk menjual emas. Pada dasarnya, apapun investasi yang ingin kamu lakukan, penting untuk membuat tujuan investasi terlebih dahulu. Misalnya, membeli emas untuk investasi 5-10 tahun ke depan guna menambah modal atau keperluan lainnya. Investasi emas itu memang lebih cocok untuk keperluan jangka panjang.

Saat mengambil opsi membeli LM memang aku punya rencana sebagai dana pendidikan Kaka, Mas, atau Teteh pada jenjang pendidikan tinggi atau kuliah. Alhamdulillah … Bersyukur, LM tersebut ternyata belum dibutuhkan untuk dijual kembali saat Kaka dan Mas kuliah. Masih ada dana cair lainnya yang dapat digunakan. Semoga nanti Teteh juga demikian, tapi setidaknya aku sudah punya dana untuk kuliahnya.

Sedekah dan Zakat sebagai Bagian Penting Pengelolaan Keuangan

Terkait mengelola keuangan keluarga ada hal yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan, yaitu sedekah dan zakat. Tak kalah pentingnya juga bagaimana kita terhindar dari harta haram.

Definis harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan. Allah memerintahkan semua manusia agar mencari harta dengan cara yang halal. Ancaman bagi pemakan harta haram adalah neraka dan doa tidak akan dikabulkan.

Mari kita berusaha untuk menggali kembali tentang ilmu muamalat ini. Mengatur keuangan sejatinya membersihkan harta kita dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Harta itu akan ditanya dari mana didapat dan digunakan untuk apa saja?

Harta haram yang utama adalah ketika zakat tidak ditunaikan. Sebagaimana Allah telah berfirman, “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak meminta)”. (QS. Al Maarij : 24-25).

Ayat lain berisi perintah zakat, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At Taubah : 103). Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya”. (HR. Thabrani, sanad hasan).

Ingat yuk! Hitung kembali harta kita, apakah sudah waktunya dikeluarkan zakat maal?

Tidak ada seorang muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Teks Al Quran begitu jelas menyatakan bahwa Allah telah mengharamkan riba. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah : 275). 

Perintah menghentikan riba ada dalam surah Al Baqarah ayat 278, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

Saat seorang muslim tahu bahwa di antara hartanya terdapat harta haram, hendaklah ia bertaubat dan membersihkannya secepat mungkin.

Jangan Lupa Zakat Maal

Islam menganjurkan umatnya untuk bijaksana mengelola harta, tidak boros, dan harus mampu menyimpan sebagian kelebihan untuk masa sulit. Islam juga sangat menganjurkan untuk menggerakkan harta, melarang harta idle (diam) yang tidak bermanfaat bahkan mewajibkan zakat atas harta yang diam tersebut.

Allah Yang Maha Kaya lagi Maha Pemberi Karunia berfirman di dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra : 26-27). “dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu akan menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra : 29).

Begitu pula Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda, “Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun.” (HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757). “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya.” (HR Muslim & Ahmad).

Apa itu zakat mal? Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. Uang dan surat berharga lainnya;
  3. Perniagaan;
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. Peternakan dan perikanan;
  6. Pertambangan;
  7. Perindustrian;
  8. Pendapatan dan jasa; dan
  9. Rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh;
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal;
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan);
  4. Mencukupi nishab;
  5. Bebas dari hutang;
  6. Mencapai haul;
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen.

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya. Nisab zakat emas adalah 85 gram (mengikuti harga buy back emas pada hari ketika zakat akan ditunaikan). Terkait hal ini, ketentuan mengenai kadar zakat emas dan perak adalah berbeda. Kadar zakat emas adalah 2,5 persen.https://baznas.go.id/zakatmaal

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34 yang berbunyi, “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah, “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Tinggalkan komentar